Pemerintah Saudi melonggarkan hampir seluruh protokol kesehatan dalam kaitannya dengan pandemi Covid 19. Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad pelonggaran diharapkan menjadi peluang pelaksanaan haji bagi jamaah dari luar Arab Saudi pada tahun ini. "Keputusan pemerintah yang dikeluarkan kementerian dalam negeri Arab Saudi juga didukung aviary Kerajaan Saudi Arabia dengan mencabut kewajiban PCR dan karantina untuk penumpang pesawat yang menuju Arab Saudi," kata Dubes RI dalam pernyataannya persnya, Minggu (7/3/2022).
Pelonggaran protokol kesehatan dalam kaitannya dengan pandemi Arab Saudi meliputi 5 poin. Pertama, penghapusan kewajiban tes PCR dan antigen bagi penumpang yang masuk ke Arab Saudi termasuk juga transportasi udara, termasuk juga penghapusan kewajiban karantina mandiri maupun karantina wajib. Kedua, Penghapusan keharusan menjaga jarak di semua tempat ibadah, termasuk di Masjidil haram dan masjid Nabawi. Namun tetap terkena kewajiban bermasker.
Ketiga, penduduk diperbolehkan sholat berjamaah di Masjidil haram dan masjid Nabawi tanpa izin khusus. Kelima, kecuali untuk umrah dan raudha tetap memerlukan izin melalui aplikasi tawakalna untuk mencegah overcrowded di 2 lokasi tersebut. "Kami dari KBRI Riyadh menyambut baik pengumuman tersebut, baik untuk penduduk maupun pendatang," kata Dubes RI.
"Bagi Indonesia, keputusan ini diharapkan mampu mendorong pelaksanaan ibadah umroh bagi jamaah Indonesia agar bisa lebih lancar," "Selanjutnya pelonggaran diharapkan menjadi peluang pelaksanaan haji bagi jamaah dari Arab Saudi pada tahun ini. Insya Allah," ujarnya.