Ello Segera Diperiksa Terkait DNA Pro, Lesti Kejora, Rizky Billar, dan Billy Syahputra Menyusul

Setelah Ivan Gunawan, polisi akan segera memanggil Ello, Billy Syahputra dan juga Lesti Kejora. Kasus trading ilegal DNA Pro terus bergulir bak bola api. Sejumlah nama artis Tanah Air satu per satu terseret.

Sebelumnya, Ivan Gunawan telah mengembalikan uang yang ia peroleh dari DNA Pro. Nama Rizky Billar juga disebut sebut terlibat dalam investasi bodong ini. Menyusul dua nama itu, penyanyi Ello juga akan segera diperiksa.

"Jadwal pemeriksaan DNA Pro yaitu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara E (Ello)," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (14/4/2022). Ello rencananya akan diperiksa pada Senin 18 April 2022 pekan depan. "Itu pada hari Senin, tanggal 18 April 2022," katanya.

Tidak hanya Ello, nama nama lain seperti Billy Syahputra hingga Rizky Billar dan sang istri, Lesti Kejora juga akan dipanggil pada 19 April 2022 dan 20 April 2022. "Kemudian saudara BS (Billy Syahputra) pada hari selasa tanggal 19 Arpil 2022. kemudian saudara RB (Rizky Billar) dan saudari LK (Lesti Kejora) pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," ujar Kombes Gatot Repli Handoko. Presenter Ivan Gunawan diketahui terseret dalam kasus robot trading DNA Pro.

Ia membeberkan alasan memilih mengembalikan uang yang telah diterima. Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (16/4/2022) sang presenter menerima Rp 1,09 miliar. Ivan Gunawan merasa, uang dengan nominal tersebut bukanlah rezekinya untuk saat ini.

Sehingga sang presenter memilih untuk mengembalikan pada penyidik dari kepolisian. "Jadi total kontrak yang diberikan oleh DNA Pro kepada saya, saya kembalikan dan saya laporkan." "Intinya saya tidak merasa bahwa itu merupakan rezeki saya," terang Ivan Gunawan.

Akan tetapi saat dikembalikan, total nominal uang dari Ivan Gunawan hanya Rp 921 juta. Pihak kepolisian mengatakan, selisih dari Rp 1,09 miliar dibuat untuk membuka akun DNA Pro. Tindakan tersebut diduga agar seolah Ivan Gunawan menjadi member.

Kemudian, Ivan Gunawan mendapat hikmah setelah terseret kasus hukum ini. Ia mengimbau pada rekan artis lain agar lebih selektif dalam menerima pekerjaan. "Satu pelajaran besar yang bisa saya ambil sebagai publik figur."

"Pentingnya kita lebih tahu, tidak mudah percaya dengan yang mau memakai jasa kita," tambahnya. Dalam kesempatan itu, Ivan Gunawan tak tahu sama sekali dengan orang orang dibalik DNA Pro. Kontrak kerjanya sebagai brand ambassador diteken melalui pihak lain, yakni Rudys Group.

"Dikontrak Rudys Group," kata Ivan Gunawan dikutip dari YouTube KH Infotainment, Kamis (14/4/2022). "Justru saya nggak kenal dengan co founder , dengan siapapun itu saya nggak kenal." "Saya menerima uang profesional, karena saya hanya kenal dengan tim Rudys Group gitu," imbuhnya.

Terseret dalam kasus hukum, lantas Ivan Gunawan memilih berinisiatif untuk mengembalikan uang. Setelah tahu DNA Pro terjerat masalah hukum, sang presenter ogah menerima uang tersebut. Uang sebesar Rp 921 juta pun telah diterima penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti.

"Bukan diminta untuk dikembalikan, saya yang inisiatif untuk mengembalikan," jelas Ivan Gunawan. "Jadi saya sebelumnya tidak pernah ada diminta untuk mengembalikan apapun." "Tapi ya saya memang nggak mau menerima itu, jadi lebih baik saya kembalikan," tuturnya.

Kuasa Hukum korban DNA Pro, Charles Situmorang buka suara terkait pemanggilan Ivan Gunawan. Ia mengungkapkan, pihaknya meminta semua yang mendapat keuntungan harus ditindak. "Minta mengejar setiap orang," kata Charles dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (14/4/2022).

Tak terkecuali Ivan Gunawan yang sudah mengembalikan uang hasil jadi brand ambassador DNA Pro. "Perbuatannya tuntas, walaupun ada pemulihan kerugian, tentu dong tidak berhenti," tandas Charles. "Karena kita berpikir begini, jangan sampai publik figur dengan mudah menerima endorse ."

"Kemudian ternyata memberikan dampak kerugian pada masyarakat luas," ucapnya. Charles mengatakan, tak menutup kemungkinan bakal mempolisikan Ivan Gunawan terkait DNA Pro. "Kalau kami pasti akan diskusi dulu dengan para korban."

"Kalau ditunjuk lagi untuk ajukan laporan polisi terhadap Igun akan kami lakukan," beber Charles. Menurut Charles, Ivan Gunawan bisa dijerat dengan pasal di dalam UU ITE. "Pasal 27 dan 28 UU ITE juncto Pasal 45 A, jadi siapapun yang melakukan bujuk rayu," ujar Charles.

"Dan mengakibatkan kerugian konsumen itu bisa, tinggal dibuktikan saja." "Ada nggak korban yang terbujuk rayu masuk jadi member DNA Pro karena informasi itu," pungkasnya. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *