Anda merupakan peserta terdaftar atau Anda baru akan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ada banyak program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Setiap program di BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang berbeda dan istilah-istilahnya masing-masing. Yuk, kenali 5 program BPJS Ketenagakerjaan, semua akan diulas dalam paragraf berikut ini.
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Sesuai namanya, Jaminan Hari Tua atau yang biasa disingkat JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat untuk memberikan jaminan agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, peserta mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia. Manfaat yang didapat bentuknya berupa uang tunai dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, perjalanan dari tempat kerja ke rumah, ataupun perjalanan-perjalanan dinas tentu memiliki risiko terjadi kecelakaan. Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK memberikan manfaat ketika peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Ada 3 jenis manfaat yang diberikan untuk program JKK ini, yaitu pelayanan kesehatan dari perawatan hingga pengobatan sesuai dengan kebutuhan medis, santunan uang tunai, dan program kembali bekerja.
- Jaminan Kematian (JKM)
Kematian tentunya menjadi hal yang sangat menyedihkan. Kehilangan anggota keluarga selain menimbulkan rasa sedih dan kehilangan yang mendalam, juga dapat membolak-balikan kondisi finansial keluarga. Apalagi anggota keluarga yang pergi merupakan tulang punggung keluarga. Program JKM memberikan manfaat berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Namun, meninggal dunianya bukan karena kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja, karena hal tersebut masuk ke dalam program JKK. Manfaat uang tunai yang diberikan berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan untuk anak. Tentunya, manfaat ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, terutama dari segi finansial.
- Jaminan Pensiun (JP)
Memasuki usia pensiun, seseorang yang terbiasa bekerja dan produktif tentunya akan kaget jika tiba-tiba tidak ada aktivitas dan tidak ada pendapatan. Jaminan pensiun bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap. Manfaat yang diberikan pada program JP berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan dan/atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sering terjadi di dunia kerja. Tentunya, PHK menjadi momok tersendiri bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Ketika pekerja terkena PHK, tentunya tidak ada aktivitas dan pendapatan untuk menghidupi diri ataupun keluarga. Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami PHK agar peserta dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika kehilangan pekerjaan. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Selain 5 manfaat tersebut, terdapat beberapa manfaat khusus lainnya tergantung dari jenis pekerjaan yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, seperti Pekerja Migran Indonesia. Bijak dalam mendaftar dan tenang di masa depan.