Pria Rudapaksa Pacar yang Mabuk, Korban Sadar saat Bangun Tidur Tak Pakai Celana Dalam

Pria di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh pacarnya sendiri. Penyebabnya, pelaku nekat merudapaksa korban yang saat kejadian dalam kondisi mabuk.

Kasus ini terbongkar berawal saat korban bangun tidur tanpa mengenakan celana dalam. Dia awalnya tak mengetahui siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut kepada dirinya. Namun, dia baru tahu setelah pelaku berusaha kembali melakukan perbuatan bejatnya.

Pelaku pemerkosaan berinisial AR (30) diringkus oleh Polresta Tanjungpinang pada Sabtu (30/4/2022) sekira pukul 16.30 WIB. Penangkapan pria yang menodai korban berinisial SA (28) ini diamankan di kediamannya, Jalan Kijang Lama Km 6, Gang Mulia, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Timur Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengungkapkan kejadian berawal dari korban dijemput pulang dari tempat kerjanya.

Pada saat itu korban sedang dipengaruhi minuman alkohol atau berada dalam kondisi mabuk. Pelaku sendiri merupakan pacar dari korban. Awal menjelaskan ketika bangun, korban melihat celana dalamnya sudah dilepas dan pada daerah terlarang terdapat cairan.

"Waktu itu korban tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Awal. Namun, korban baru mengetahui keesokan harinya pada saat pelaku berusaha kembali melakukan aksi bejatnya. Pelaku menyuruh korban membuka celana, akan tetapi korban tidak mau menuruti permintaannya tersebut.

“Dari situ korban mengetahui bahwa pelaku yang melakukan pemerkosaan sebelumnya," kata Awal. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungpinang, kemudian anggota Jatanras menyelidiki dan menangkap pelaku. "Pelaku kita amankan di Jalan Kijang Lama di rumahnya," sebut Awal.

Pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk diproses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *